Setelah berjalan selama 2 tahun, kita telah bersama-sama menyukseskan kampanye Stop Sexual Violence The Body Shop® Indonesia, Semua Peduli Semua Terlindungi #TBSFightForSisterhood. Berkolaborasi dengan Yayasan Pulih, Magdalene.co, Makassar International Writers Festival dan Yayasan Plan International Indonesia, kampanye ini berhasil membuahkan beberapa program besar seperti:
- Shoes in Silence demo
- Shoes Art Installation
- Webinar nasional The Body Shop® Goes to Campus
- Penandatanganan petisi
- Rapat Dengar Pendapat umum RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di DPR
Serangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian untuk untuk mendesak pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ini merupakan selebrasi bagi semua pihak yang sudah menyuarakan lebih dulu sejak 10 tahun yang lalu.
Tidak lupa atas peranmu yang sudah ikut menjadi pembuat perubahan dengan menjadi bagian dari 503.310 orang yang telah menandatangani petisi untuk mendesak #SahkanRUUTPKS. Mewakili seluruh korban dan penyintas kekerasan seksual, kami ucapkan terima kasih dan mari bersama kita kawal penerapan UU TPKS kedepannya!
Menyambut 16HAKtP: Bersuara Memperjuangkan Hak Asasi Manusia
Kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan (16HAKtP) merupakan kampanye internasional yang berlangsung dari tanggal 25 November (Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan) hingga tanggal 10 Desember (Hari HAM Internasional). Dipilihnya rentang waktu tersebut untuk menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.
Kampanye dilakukan selama 16 hari agar para aktivis HAM memiliki waktu yang cukup untuk menyusun strategi agenda pergerakan yang meliputi gerakan solidaritas membangun kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM, mendorong kegiatan bersama untuk untuk menjamin perlindungan lebih baik bagi para korban dan penyintas, serta mengajak publik untuk terlibat dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Tema 16HAKtP yang diusulkan tahun ini adalah “Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS” dengan tagline “Satu Suara untuk UU TPKS”. Tema ini diangkat karena pentingnya posisi UU TPKS digunakan bagi publik, khususnya sektor privat dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan seksual.
Kami percaya lingkungan memiliki peran penting untuk mengawal UU TPKS dengan mengawasi dan melaporkan tindakan kekerasan seksual pada perempuan melalui bantuan teknologi untuk mengenali tandanya. Kehadiran teknologi di era digital saat ini, tidak hanya memberikan kemudahan akses informasi, namun juga mempermudah dalam mengenal tanda-tanda dalam kekerasan seksual. Dengan memadukan semangat aktivisme dengan teknologi, kami mempersembahkan kampanye antikekerasan seksual pertama dengan bantuan teknologi Artifial Intelligence. Teknologi ini memungkinkan untuk menghasilkan visual berdasarkan kata kunci spesifik yang ditulis.
Apabila kamu atau orang terdekatmu mengalami, mengetahui, atau melihat segala bentuk kasus kekerasan pada perempuan, dapat melapor melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-12.
Sumber:
Komnas Perempuan
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak