Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam Rumah Tangga

KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjadi istilah yang tidak asing lagi bukan? KDRT merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Tindakan kekerasan yang dikategorikan sebagai KDRT tak hanya sebatas dilakukan oleh suami terhadap istri, tetapi bisa juga dilakukan antara ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, atau kakek terhadap cucu. KDRT juga termasuk kekerasan yang dilakukan dalam hubungan pacaran.

Meski sudah ada peraturan dan kebijakan yang mengatur soal KDRT yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT), namun pada praktiknya masih terjadi kriminalisasi terhadap korban, terutama kekerasan terhadap istri.

Kasus yang paling sering terjadi adalah ketika istri melakukan perlawanan balik setelah sekian lama menjadi korban kekerasan suaminya, kemudian suaminya justru melaporkan istrinya dengan UU PKDRT. Setelah diproses secara hukum, istri bisa menjadi tersangka, hingga terpidana, tanpa melihat latar belakangnya yang awalnya merupakan korban KDRT. Fakta kekerasan gender yang diabaikan dalam relasi rumah tangga inilah yang menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap korban KDRT, dan lemahnya penanganan perkara KDRT dengan mengutamakan mekanisme analisa sosial dan gender.

Selain itu, UUPKDRT juga belum menangani dampak dari kekerasan seksual secara spesifik. Padahal dibutuhkan upaya penanganan, perlindungan, serta pemulihan untuk korban. Hal ini bertujuan mengubah kondisi korban agar menjadi lebih baik, bermartabat, dan sejahtera, yang berpusat pada kebutuhan dan kepentingan korban yang multidimensi, berkelanjutan dan pastisipatif. Poin penting penanganan, perlindungan serta pemulihan korban ini terdapat di dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang hingga kini belum juga disahkan.

Jika kamu ingin adanya perubahan dalam kebijakan pemerintah agar lebih melindungi perempuan dari ancaman kekerasan seksual, termasuk dalam kasus KDRT, kamu bisa ikut andil dalam kampanye Stop Sexual Violence. Tanda tangani petisi untuk Sahkan RUU PKS, dan donasi untuk membantu Yayasan Pulih dalam memberikan psikoedukasi untuk masyarakat umum tentang isu kekerasan seksual dan memberikan layanan konseling untuk para korban.