Kekerasan Seksual di Media Sosial

Kekerasan Seksual di Media Sosial

Saat ini perkembangan komunikasi di dunia maya semakin luas dan pesat berkat adanya media sosial. Tapi tahukah kamu? Hal ini juga membuat kita semakin mudah untuk mengalami kekerasan seksual di media sosial. Begitu terbukanya dunia di media sosial memberikan kemudahan akses bagi para pelaku kekerasan seksual, sementara bagi korban, belum ada perlindungan pasti berupa payung hukum.

Tingginya angka pengguna media sosial di Indonesia tidak sebanding dengan kesadaran dan kewaspadaan atas bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi melalui media sosial. Ancaman kekerasan, penggunaan foto/video pribadi untuk tujuan seksual dan keuntungan, komentar diskriminatif, hingga stalking, adalah bentuk-bentuk kekerasan seksual yang kerap terjadi di media sosial. Walaupun beberapa kekerasan tak langsung menyerang fisik, namun dapat mengganggu kesehatan mental yang serius terhadap korbannya. Beberapa kasus penculikan dan sex trafficking yang terjadi juga kerap berawal dari media sosial.

Lalu, bagaimana cara agar kita terhindar dari ancaman kekerasan seksual di media sosial? Yuk, ikuti langkah-langkah dari Yayasan Pulih berikut ini agar lebih aman dalam menggunakan media sosial:

  1. Menolak keinginan pasangan yang meminta kamu berfoto atau merekam diri kamu tanpa busana atau sedang melakukan aktivitas seksual, untuk menghindari kasus pemerasan atau revenge porn.
  2. Batasi diri sendiri untuk tidak memposting foto/video di media sosial yang berpotensi disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.
  3. Bila ingin memperbaiki gadget dan perbaikannya perlu ditinggalkan karena memakan waktu, pastikan tidak ada foto atau video yang semestinya kamu rahasiakan.

Media sosial bukanlah ruang publik yang aman. Untuk itu, The Body Shop® mengajak kamu untuk berpartisipasi dalam kampanye Stop Sexual Violence agar tidak ada lagi kekerasan seksual yang terjadi di media sosial, serta beragam tempat lainnya. Kamu bisa melakukannya dengan cara:

  1. Donasi untuk membantu Yayasan Pulih dalam memberikan psikoedukasi untuk masyarakat umum tentang isu kekerasan seksual dan memberikan layanan konseling untuk para korban.
  2. Pengumpulan Petisi bersama Lentera Sintas untuk mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Petisi nantinya akan diajukan ke Komisi VIII DPR RI.

Tak ada lagi waktu untuk menunggu, ayo berjuang bersama sekarang juga!