Kita sering sekali mendengar istilah ‘kekerasan seksual’, namun sudahkah kita betul-betul memahami maknanya? Kekerasan seksual adalah setiap tindakan baik berupa ucapan ataupun perlakuan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain hingga terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki. Lalu, apa saja tindakan yang termasuk kekerasan seksual?
Di dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tercantum 9 bentuk kekerasan seksual. Apa saja? Berikut penjelasan yang bersumber dari Komnas Perempuan.
- Perkosaan
Perkosaan adalah serangan fisik dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual. Serangan dalam perkosaan dilakukan dengan kekerasan, ancaman, tekanan psikologis, hingga mengambil kesempatan dengan paksaan. Perkosaan tidak hanya terjadi dengan memakai alat kelamin laki-laki saja, tapi juga bisa terjadi menggunakan bagian tubuh atau benda lainnya.
- Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual terjadi ketika adanya tindakan fisik dan non-fisik dengan sasaran organ dan seksualitas korban. Hal ini termasuk bersiul, berkata-kata atau isyarat dengan nuansa seksual, sentuhan pada tubuh, hingga mempertunjukkan pornografi dan keinginan seksual.
- Penyiksaan Seksual
Tindakan yang menyerang organ dan seksualitas perempuan secara sengaja merupakan penyiksaan seksual. Pelaku kekerasan menyiksa korban secara seksual untuk memperoleh pengakuan dari orang lain, menghukum, mengancam, atau memaksa atas dasar diskriminasi terhadap korban.
- Eksploitasi Seksual
Eksploitasi seksual adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan kepuasan seksual dan keuntungan. Praktik eksploitasi seksual yang paling sering ditemui adalah menggunakan kemiskinan perempuan hingga masuk dalam prostitusi atau pornografi.
- Pemaksaan Kontrasepsi dan Sterilisasi
Pemasangan kontrasepsi atau sterilisasi terjadi tanpa adanya persetujuan utuh dari korban. Hal ini terjadi ketika korban tidak mendapatkan informasi lengkap atau dianggap tidak cakap hukum untuk memberikan persetujuan.
- Pemaksaan Perkawinan
Perkawinan secara paksa yang terjadi tanpa adanya persetujuan, termasuk ke dalam kekerasan seksual. Ini dikarenakan dapat terjadinya pemaksaan hubungan seksual di dalam perkawinan yang tidak diinginkan korban.
- Pemaksaan Pelacuran
Praktik prostitusi yang dilakukan secara paksa, yakni situasi di mana korban ditipu, diancam, hingga mengalami kekerasan untuk menjadi pekerja seks. Hal ini bisa terjadi hingga korban tidak berdaya untuk melepaskan dirinya.
- Perbudakan Seksual
Perbudakan seksual terjadi dengan adanya situasi di mana pelaku merasa “memiliki” tubuh korban hingga berhak melakukan apapun. Perbudakan seksual mencakup pemaksaan pernikahan, melayani kerja paksa, hingga paksaan hubungan seksual dengan penyekap.
- Pemaksaan Aborsi
Pemaksaan aborsi terjadi ketika korban dipaksa menggugurkan kandungan karena adanya tekanan dari pihak lain. Tak terkecuali ancaman dan paksaan tanpa memikirkan dampak buruknya bagi korban kekerasan.
Dengan mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual, kamu bisa lebih meningkatkan kewaspadaaan terhadap lingkungan sekitarmu dan beragam situasi yang kamu alami. Selanjutnya kamu bisa lebih siap apabila kamu atau orang terdekatmu mengalaminya.
Untuk itu, The Body Shop® mengajak kamu untuk berpartisipasi dalam kampanye Stop Sexual Violence agar tidak ada lagi kekerasan seksual yang terjadi di media sosial, serta beragam tempat lainnya. Kamu bisa melakukannya dengan cara:
- Donasi untuk membantu Yayasan Pulih dalam memberikan psikoedukasi untuk masyarakat umum tentang isu kekerasan seksual dan memberikan layanan konseling untuk para korban.
- Pengumpulan Petisi bersama Lentera Sintas untuk mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Petisi nantinya akan diajukan ke Komisi VIII DPR RI.
Tak ada lagi waktu untuk menunggu, ayo berjuang bersama sekarang juga!