Pentingnya Memahami Sexual Consent

Pentingnya Memahami Sexual Consent

Sebuah hubungan harus dibangun dengan cinta, kepercayaan, dan saling menghargai. Meminta persetujuan sebelum melakukan kegiatan seksual menunjukkan bahwa kamu menghargai pasangan dan menghargai hubungan kalian. Tanpa adanya persetujuan, kegiatan seksual dalam bentuk apapun tergolong ke dalam kekerasan seksual.

Apa saja yang wajib kamu ketahui mengenai sexual consent?
 

  1. Sexual consent atau persetujuan harus diucapkan secara eksplisit dan jelas
    Kegiatan seksual tidak boleh dilakukan berdasarkan tekanan, manipulasi, apalagi saat seseorang tidak sadarkan diri.
  2. Sexual consent hanya berlaku pada orang dewasa yang mampu memberikan persetujuan
    Bila kegiatan seksual terjadi pada anak atau individu dengan disabilitas intelegensi yang belum atau tidak bisa memberikan persetujuan, otomatis termasuk kedalam kekerasan seksual.
  3. Kamu boleh berubah pikiran
    Kapanpun kamu atau pasangan merasa ingin berhenti atau membatalkan, termasuk jika kegiatan seksual sedang berlangsung, maka kalian harus berhenti.
  4. Sexual consent juga harus spesifik
    Persetujuan untuk satu jenis kegiatan seksual tidak bisa diterapkan pada jenis kegiatan seksual yang lain. Lebih baik untuk bertanya daripada berasumsi, apalagi memaksa.

Hubungan seksual tanpa adanya persetujuan merupakan suatu pemaksaan yang berujung pada tindak kekerasan. Hal ini juga berlaku sekalipun dilakukan di dalam pernikahan. Meski telah sah di mata hukum, pemerkosaan di dalam perkawinan tetap bisa terjadi.

Di Indonesia, kasus kekerasan seksual di ranah domestik sangat mengkhawatirkan. Menurut Komnas Perempuan dalam laporan Kekerasan dalam Perkawinan dan Hubungan Pribadi tahun 2019, terdapat 6.555 kasus kekerasan terhadap istri dan 1.815 kasus kekerasan dalam hubungan pacaran. Bentuk kekerasan seksual terjadi sebesar 25%, tertinggi kedua setelah kekerasan fisik.

Melihat betapa menyedihkannya kondisi ini, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi begitu mendesak karena RUU ini memberikan definisi baru tentang kekerasan seksual, yakni:

“Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.”

Kamu bisa ikut berpartisipasi mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual melalui kampanye Stop Sexual Violence. Tanda tangani petisi Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan berdonasi untuk membantu Yayasan Pulih dalam memberikan psikoedukasi untuk masyarakat umum tentang isu kekerasan seksual dan memberikan layanan konseling untuk para korban.