Pernahkah kamu mengalami kejadian ketika kamu sedang berjalan atau berada di ruang publik, lalu ada seseorang (atau sekelompok orang) yang memanggilmu – bukan memanggil namamu, ya – tetapi panggilan yang bertujuan menggoda seperi “Cewek!” atau “Neng, sendirian aja?” atau yang juga sering terjadi berupa siulan. Nah, hal seperti itu disebut dengan catcalling dan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual secara verbal, lho!
Mengapa catcalling dianggap sebagai kekerasan seksual? Catcalling merupakan bentuk kekerasan seksual karena menimbulkan rasa terhina, rasa direndahkan derajatnya sebagai manusia. Catcalling secara eksplisit menampilkan dominasi yang bertujuan membuat takut atau mengintimidasi seseorang. Jika ditelusuri lebih dalam, catcalling berakar dari ketidaksetaraan gender, yang melihat tubuh perempuan bukan semata-mata miliknya seorang.
Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa catcalling adalah tindakan yang salah. Sebagian besar merasa catcalling hanyalah bentuk pujian, candaan, bahkan keramah-tamahan. Karena pelaku tidak merasa melakukan hal yang salah, catcalling (dan banyak bentuk kekerasan seksual lainnya) seakan telah menjadi budaya, sehingga sulit dihentikan. Padahal catcalling bisa menjadi langkah awal pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual berikutnya yang lebih berbahaya.
Ironisnya lagi, kasus catcalling merupakan salah satu kasus kekerasan seksual yang belum memiliki payung hukum. Penanganan kasus catcalling cenderung memberatkan korban dan tidak memberikan keadilan bagi korban. Contohnya, korban dipertanyakan kenapa ‘keluyuran’ sendirian di jam malam, dipermasalahkan pakaiannya, dan lain hal.
Jika kamu ingin adanya perubahan dalam kebijakan pemerintah yang melindungi perempuan dari ancaman kekerasan seksual, termasuk catcalling, kamu bisa ikut andil dalam kampanye Stop Sexual Violence. Sisihkan uangmu di Donasi Kasir untuk membantu Yayasan Pulih dalam memberikan psikoedukasi untuk masyarakat umum tentang isu kekerasan seksual dan memberikan layanan konseling untuk para korban. Donasi dapat dilakukan di seluruh kasir The Body Shop Indonesia. Kamu juga bisa mengikuti Pengumpulan Petisi Bersama Lentera Sintas untuk mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Petisi nantinya akan diajukan ke Komisi VIII DPR RI.