Tempat kerja merupakan salah satu tempat yang tinggi risiko terjadinya pelecehan seksual, karena di sanalah kita menghabiskan sebagian waktu kita. Agar bisa lebih waspada, ketahui apa saja yang termasuk ke dalam pelecehan seksual, serta pahami apa saja yang harus kamu lakukan jika kamu mengalaminya.
Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merupakan tindakan fisik dan non-fisik dengan sasaran organ seksualitas korban. Di tempat kerja, pelecehan verbal kerap terjadi dalam bentuk catcalling, berkomentar seksual seperti “body kamu seksi ya”, menceritakan jokes yang tidak pantas, membuat suara dengan unsur seksual yang membuat tak nyaman, rayuan dan pujian yang tidak pantas, hingga menyatakan keinginan untuk melakukan tindakan seksual. Sedangkan pelecehan fisik dapat berupa tatapan tak senonoh ke area privat, pemerkosaan, dan sentuhan yang tidak diinginkan.
Pelecehan seksual di kantor bisa dilakukan oleh siapa saja kepada siapa saja, tidak hanya atasan kepada bawahan, tetapi bisa juga terjadi kepada sesama rekan kerja. Jika hal ini sampai menimpamu, kamu harus bisa membela diri. Bagaimana caranya?
- Konfrontasi langsung ketika seseorang bertindak tak pantas di depanmu, biasanya mereka akan terdiam dan merasa tak nyaman juga. Dengan melakukan konfrontasi, kamu menunjukkan bahwa kamu tidak bisa diperlakukan semena-mena.
- Lapor ke HRD, terutama jika pelecehan terus berlangsung. Kumpulkan bukti dan saksi agar laporan kamu valid dan dapat segera ditindaklanjuti.
Mengapa kita harus mewaspadai pelecehan seksual di tempat kerja dan berani melawannya? Karena sampai saat ini belum ada hukum di Indonesia yang melindungi korban pelecehan seksual. Karena itu, yuk dukung kampanye Stop Sexual Violence dengan cara:
- Donasi Kasir untuk membantu Yayasan Pulih dalam memberikan psikoedukasi untuk masyarakat umum tentang isu kekerasan seksual dan memberikan layanan konseling untuk para korban. Donasi dapat dilakukan di seluruh kasir The Body Shop® Indonesia.
- Pengumpulan Petisi bersama Lentera Sintas untuk mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Petisi nantinya akan diajukan ke Komisi VIII DPR RI.
Tak ada lagi waktu untuk menunggu, ayo berjuang bersama sekarang juga!